Palu,, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Rapat tersebut melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah ( BPKAD ) dan Badan Kesatuan Bangsa Politik ( KesbangPol ) Provinsi Sulawesi Tengah, dimana pesertanya merupakan para Sekretaris Kabupaten/Kota, Rabu (04/08/2022)

Dalam sambutan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah DR. Rudi Dewanto, SE.,MM mengatakan bahwa kita tidak hanya sekedar mengikuti tahapan yang ada di KPU, kita Pemerintah Daerah juga harus menyiapkan masyarakat, karena teman – teman KPU waktunya habis mengurus teknis, tetapi bagaimana Pemilu berjalan lancar dan Damai di Daerah agar terwujud Azas Pemilihan Umum JURDIL, bertindak netral dan berintegritas.

Bertindak selaku narasumber pada sesi pertama dalam Rakor tersebut, yaitu Komisioner KPU provinsi kota yang memaparkan materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi pada sesi kedua memaparkan materi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam Rakor kali ini Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tengah juga menyampaikan arahannya agar pelaksanaan Pemilu tetap berlandaskan PKPU guna partai2 atau pasangan calon lebih mengkedepankan Aturan berkampanye sehingga KPU, Bawaslu dan DKPP harus on the track pada tugas dan fungsi kewenangannya.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tidak hanya di bawah naungan Kementrian Dalam Negeri tetapi berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemeriksaan keanggotaan Partai Politik serta melakukan penelitian terhadap calon penyelenggara pemilu. Meski begitu, Kepala Badan Kesbangpol mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondisi keamanan menjelang hari pemilihan umum agar pesta demokrasi berjalan aman, damai dan sejuk. “Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tengah menjelang Pemilu 2024 masih dalam keradaan aman dan kondusif serta tidak ada gejolak di tengah masyarakat,”
Sumber : PPID BPKAD