Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penginputan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tingkat kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, diselenggarakan di Swiss-Belhotel Palu. Rabu–Kamis (5-6/11/2025).
Acara ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tengah, Hasim R, S.Kom., M.Si mewakili Gubernur Sulawesi Tengah. Dan diikuti oleh perwakilan dari perangkat daerah terkait, antara lain Bappeda, Diskominfo, Inspektorat, BRIDA, serta seluruh BPKAD kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Anita Soraya, SSTP., M.Si., yang mewakili Plt. Kepala BPKAD juga menyampaikan bahwa di tengah pesatnya perkembangan era digital, penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk semakin terbuka dan transparan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Anita menjelaskan bahwa salah satu wujud implementasi keterbukaan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). “Melalui IPKD, pemerintah daerah dapat mengukur sejauh mana tata kelola keuangan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengukuran IPKD sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah melalui program “Berani Berintegritas,” yang menekankan pentingnya kejujuran, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Menurutnya, IPKD juga menjadi instrumen penting untuk memacu dan memotivasi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI. Narasumber pertama, Rochayati Basra, selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa, memaparkan pentingnya pemahaman indikator-indikator IPKD sebagai tolok ukur tata kelola keuangan daerah yang baik.
Dalam paparannya, Rochayati menjelaskan berbagai aspek yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020, mulai dari dasar hukum, tujuan, kewenangan pengukuran, mekanisme pemeringkatan, hingga pemanfaatan dan tindak lanjut hasil IPKD. Ia menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang kredibel dan berdaya guna.

Sementara itu, narasumber kedua, Mardiana Nur W., S.Si., Statistisi Ahli Pertama pada Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, menyampaikan materi mengenai rekap progres dan teknis penginputan data IPKD Tahun Anggaran 2024, Tahun Ukur 2025 bagi provinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi Tengah. Ia menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan input data dan pentingnya validitas informasi yang diunggah dalam sistem IPKD.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami secara menyeluruh metode pengukuran, komponen penilaian, serta langkah-langkah strategis dalam meningkatkan capaian IPKD di tahun mendatang. Selain menjadi ajang evaluasi, kegiatan ini juga menjadi wadah sinergi antar perangkat daerah lainnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi hasil.