b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik;
c. membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
d. melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
e. melakukan pemutakhiran informasi dan Dokumentasi;
f. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon
Informasi Publik;
g. melakukan inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya
dilakukan uji konsekuensi;
i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
TANGGUNGJAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA
PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi
Publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan Informasi
Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
pelayanan dan pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.