Palu, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat evaluasi dan fasilitasi tentang Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat BPKAD Prov Sulteng, Selasa (16/7/2024).
Rapat ini digelar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Olehnya itu perlu menetapkan Keputusan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong.

Rapat evaluasi ini dipimpin Kepala BPKAD diwakili Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM dihadiri Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong, Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, pejabat eselon II, III, dan IV , serta pejabat fungsional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Turut hadir pula tim evaluator rancangan peraturan daerah lingkup Prov Sulteng.
Dalam sambutan pembukanya, Idhamsyah menekankan bahwa evaluasi dan fasilitasi Ranperda serta Ranperkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah mandat dari regulasi perundang-undangan. Untuk Kabupaten kota dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan Pemerintah Provinsi dievaluasi oleh pemerintah pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong adalah Pemerintah kabupaten yang ke lima yang sudah di evaluasi berkaitan dengan Ranperda dan Ranperkada atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Ia mengatakan, informasi tentang penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) sistem pemerintahan berbasis elektronik. “Untuk 2024 semua aktivitas pemerintahan baik di Provinsi maupun Kabupaten kota sudah full menggunakan SPID RI, dan juga berkaitan dengan pusdatin Pemerintah Provinsi juga berusaha mendorong Bank Sulteng untuk melakukan percepatan terkait dengan penggunaan Kasda online, integrasi antara Bank sulteng dengan SIPD RI,” jelasnya.
Dilanjutkannya, integrasi itu ada dua tahapan, pertama adalah proses dalam sistem intervensi yang nanti masuk di tahapan User Acceptance Testing. Ia mengaku sudah menyurat bukan hanya untuk Provinsi tetapi juga untuk Kabupaten kota. Dikatakan, star ini akan dimulai dari BPKAD provinsi, baru ke organisasi perangkat Daerah yang ada di Provinsi. Kemudian ke depannya di pemerintah Kabupaten juga akan seperti itu tahapan nya, sehingga semua pengaduan STS, SPM, SPP, dan SP2D sudah langsung terintegrasi dengan bank sulteng dan SIPDnya, sehingga proses pencairan akan lebih cepat. Selain itu juga disampaikan, informasi tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Kepala Pusdatin meminta agar di dorong percepatannya.

Kepala BPKAD Yusrin Usman, mewakili Pemerintah kabupaten Parigi Moutong, menyampakan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai laporan Hasil Pemeriksaan kabupaten Parimo sudah disajikan secara wajar, hanya saja mengalami penurunan pada opini WTP yang diraih. “Mudahan-mudahan ke depan kami bisa berjuang kembali degan teman-teman dari BPKAD kabupaten Parimo untuk mewujudkan kembali impian setiap daerah, untuk meraih kembali opini WTP yang sudah di pertahankan selama lima kali berturu-turut,” harapnya.
Kemudian untuk penyusunan Ranperda, ia mengapresiasi DPRD Parimo yang sudah memberikan ruang melakukan pembahasan untuk menyampaikan hasil evaluasi ini. Ia juga menambahkan untuk SIPD Parigi Moutong sudah mengawali, saran harus menggunakan manual, agar penyesuaian data bisa lebih mudah, dalam menyesuaikan data yang di gunakan dalam sistem Aplikasi SIPD RI harus sesuai dengan maunual baik silva maupun kas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten parimo yang diwakili oleh Pansus Parimo Leli Pariani, menyampaikan bahwa penyesuaian Ranperda Dan Ranperkada ini sebelumnya telah disampaikan dan disepakati berasama oleh DPRD kabupaten parimo sehingga dokumen rancangan ini dapat dievalusi.
Evaluasi ini akan mendapatkan catatan penting yang nanti untuk dilakukan perbaikan. “Semoga kedepannya bisa berkah dan lebih bagus dengan DPRD yang baru, dan mudah-mudahan dalam rapat evaluasi ini tidak terlalu menghasilkan hal yang baik, tidak terlalu signifikan” harapnya lagi.
Selain itu, Rapat ini mencakup evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran, Secara umum tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, baik dari segi struktur, maupun klasifikasi, Pemanfaatan, target capaian yang spesifik, dapat diukur, relevan, target capaian, sesuai waktu, serta sesuai dengan kebutuhan, Pengujian kesesuaian Rancangan.