Diskusi Penerapan BLUD Pada Sekolah SMKN dan UPT SPAM CIKASDA

Palu, Menindaklanjuti Surat Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.3.1/277/Dis.Dik-G.ST/2024 tentang penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, serta penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar diskusi strategis Diruang Rapat Kantor BPKAD, Selasa (25/9/2024).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas CiKASDA, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Biro Perekonomian, Biro Organisasi, dan Inspektorat, turut hadir pula Kantor Jasa Akuntan (KJA) Furqan.

Diskusi ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah ke depan terkait penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan serta Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda).

Dalam pertemuan tersebut, Idhamsyah, ST., MM., yang mewakili Kepala BPKAD, memaparkan dasar hukum yang mendukung penerapan BLUD, serta menjelaskan berbagai peraturan yang memungkinkan BLUD untuk dikecualikan dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Idhamsyah menjelaskan faktor-faktor pendorong penerapan BLUD, termasuk fleksibilitas pengelolaan, pengawasan yang lebih efektif, praktik bisnis yang sehat, serta peningkatan kualitas layanan publik.

Idhamsyah juga menekankan pentingnya mempersiapkan berbagai syarat teknis dan substantif dalam pembentukan BLUD. Mulai dari peraturan kepala daerah yang menjadi dasar legalitas, hingga aturan operasional yang mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Di samping itu, diperlukan studi kelayakan dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai mekanisme, manfaat, serta tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan BLUD.

Sementara itu, Zulfikar Paudi, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan penilaian dan verifikasi terhadap sekolah-sekolah yang mengajukan status BLUD. Dari 12 SMK yang mengajukan, Dinas merampungkan menjadi 6 SMK yang memenuhi kriteria untuk diajukan sebagai BLUD.

Zulfikar juga mengungkapkan bahwa meskipun beberapa SMK memiliki potensi besar untuk menjadi BLUD, mereka kesulitan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan mendorong sekolah-sekolah yang berpotensi tersebut untuk terus mempersiapkan diri, melengkapi dokumen dengan matang dalam segala persiapan yang dibutuhkan.

Namun, penerapan BLUD juga memerlukan pengawasan dan audit berkala untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Evaluasi rutin terhadap kinerja BLUD juga diperlukan agar strategi pengelolaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan penerapan BLUD, diharapkan baik SMKN maupun UPT SPAM dapat memberikan layanan publik yang lebih baik dan efisien, sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang lebih fleksibel dan berdaya guna.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *