BPKAD dan KPKNL Sosialisasikan Pelaksanaan Lelang BMD

PALU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) mensosialisasikan tata cara pelaksanaan lelang Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor BPKAD Palu, Senin (27/11/2023).

Sosialisasi itu dibuka oleh Kepala Bidang Aset, Suastina SH., MH, bersama Kepala Sub Penghapusan dan Pemindah Tanganan Aset, Hendra, S.Sos., M. M.Si.
Dalam pemaparannya, Suastina menyampaikan bahwa barang BMD wajib dilelang jika harganya melebihi Rp200 juta. Proses lelang dimulai ketika ada usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hal itu di lakukan agar barang tidak menumpuk di masing-masing OPD.

Disebutkan, pengumuman lelang telah disampaikan pada tanggal 22 November 2023 melalui surat kabar dan secara online di alamat www.lelang.go.id.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta dan dijadwalkan pada tanggal 28, 29, dan 30 November 2023, pukul 09.00 di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Suastina berharap agar nilai lelang tahun ini dapat melebihi target pencapaian.

Sementara itu, Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Arjad, SH, memberikan informasi terkait prosedur lelang, syarat peserta, dan barang yang akan dilelang. Proses lelang melibatkan beberapa tahap, termasuk pengumuman, pendaftaran peserta, verifikasi dokumen, penilaian barang, hingga proses penawaran.

Tugas pejabat lelang kata Arjad, mencakup lelang non eksekusi wajib yang melibatkan barang milik Negara dan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Pelaksanaan lelang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 yang menyatakan bahwa lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga tertulis atau lisan untuk mencapai harga tertinggi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *