PALU – KPPN bersama Pemda Sulteng menggelar sosialisasi Percepatan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap II Tahun 2023 di Ball Room Bukit Indah Doda, Kamis (16/11/2023).
Sosialisasi itu merupakan bagian dari strategi untuk mempercepat penyaluran dana pembangunan ke daerah yang membutuhkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjadi langkah krusial dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pihak terkait mengenai pemanfaatan DAK yang menjadi instrumen kebijakan fiskal penting dalam mendukung program pembangunan di tingkat lokal.

Sosialisasi tersebut dibuka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diwakili Kepala Bidang Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Fatnini, M.Si.
Dalam sambutannya, Fatnini mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk sinergi KPPN bersama pemerintah dalam hal ini BPKAD, Inspektorat, dan Biro pengadaan Barang dan Jasa daerah yang bertujuan untuk mempercepat realisasi penyaluran Dana DAK.

Kepala Seksi Bank KPPN, Bagus Prasetyo Wibowo sebagai narasumber pada sosialisasi itu menyatakan, DAK bukan hanya sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi merupakan instrumen nyata untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu katanya, sosialisasi ini diadakan agar pemerintah daerah dapat lebih memahami dan memaksimalkan manfaat dari DAK itu sendiri. Ia pun berharap agar para pihak terkait yang hadir memiliki berkomitmen untuk memastikan dana tersebut dapat mencapai sasaran dengan efektif dan efisien.
Pada kesempatan itu, Bagus menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penyaluran DAK mulai dari tahap I sampai dengan tahap III dan penggunaan dana tersebut agar dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Pemerintah daerah juga diimbau untuk segera merealisasikan penyaluran DAK sesuai dengan arah kebijakan dan memastikan transparansi dalam penggunaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 14/PMK.07/2023 dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1367/KPN.2701/2023 Tanggal 29 Agustus 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik Tahap I| TA. 2023.

Kepala Bidang Perbendaharaan, Dra. Fatnini, M.Si. berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi maka akan dapat mengurangi birokrasi, dan meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Sosialiasasi tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara pemateri dan peserta yang dipandu oleh Sekretaris BPKAD, Anita Soraya S.Stp, M.Si sebagai moderator.