Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kabupaten Banggai Laut

Palu, Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 322 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Fungsi Gubernur dengan melaksanakan Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Ruang Rapat BPKAD, Senin (31/07/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ir. Idhamsyah, ST., MM, selaku Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun yang menghadiri Rapat kali ini yaitu Para Pejabat lingkup BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai Tim Evaluator Provinsi, Para Kepala Perangkat Daerah sebagai Perwakilan Bupati dalam Evaluasi Pertanggungjawaban. 

Rendy Setiawan, S.Kom, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda BPKAD Provinsi, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini meliputi evaluasi konsistensi, legalitas, dan kebijakan anggaran. Secara umum, evaluasi menunjukkan bahwa APBD pertanggungjawaban ini telah konsisten dengan APBD sebelumnya, yaitu APBD Perubahan Tahun 2022, baik dari segi nomenklatur, struktur, maupun klasifikasi.

Dalam hasil evaluasi kebijakan Pencermatan pada LRA, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu Pendapatan Pajak Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 5.972.665.664 terealisasi sebesar Rp. 9.106.250.000 atau 65,59%, Lain-Lain Pendapatan yang sah yang dianggarkan sebesar Rp. 4.187.851.385 terealisasi sebesar Rp. 8.548.258.903 atau 48,99%, Belanja barang dan jasa yang dianggarkan sebesar Rp. 247.806.869.038 terealisasi sebesar Rp. 214.330.381.355 atau 86,49% dan Belanja Jalan, irigasi dan Jaringan yang dianggarkan sebesar Rp. 54.665.451.914 terealisasi sebesar Rp. 40.375.358.990 atau 73,86%.

Rendy juga menambahkan bahwa ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banggai Laut yang Pendapatannya kurang optimal, seperti di Bapenda pada Pendapatan Pajak Daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 5.972.665.664 yang terealisasi sebesar Rp. 9.106.250.000 atau 65,59% dan Lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp. 2.304.690.446 yang terealisasi sebesar Rp. 5.500.000.000 atau 41,90%.

Mustaqim Karim, SH.,MM selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa terjadi penurunan pendapatan dari pajak daerah, khususnya pajak hotel yang seharusnya mengalami peningkatan. Hal ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tarif yang terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan potensi dan objek yang ada.

Para Kepala Daerah Kabupaten beserta Tim jajarannya dan Ketua maupun anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut mengucapkan terima kasih kepada Tim Evaluator atas koreksi dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi catatan penting bagi Tim Akuntansi BPKAD Kabupaten Banggai Laut dalam melakukan perbaikan rancangan Perda dan Perkada di masa yang akan datang. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *