Palu..KPKNL Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PMK-137/PMK.06/2022 tentang penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Kegiatan sosialisasi ini sekaligus dimanfaatkan untuk melaksanakan sharing diskusi terkait Penilaian Barang Milik Daerah, Kegiatan ini terbuka untuk umum dengan dihadiri beberapa satker dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota maupun Pemerintah yang ada di wilayah Kabupaten/Kota maupun perwakilan dari instansi terkait yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi KPKNL Sulteng.

Acara sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Sulawesi Tengah, yaitu JERRY. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah agar tertib administrasi dan tertib hukum terkait pengelolaan Barang Milik Daerah dan juga Piutang Daerah. Rabu 03 November 2022.

Dalam penyampaian Narasumber memaparkan terkait PMK-137/PMK.06/2022 tentang penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara dan menyampaikan materinya terkait prosedur dan tata cara penilaian Barang Milik Daerah. Kabid Akuntansi juga menjelaskan terkait proses maupun peraturan yang berkaitan dengan lelang.

pada acara kali ini Kabid akuntasi sebagai moderator acara diskusi mempersilahkan para audiens untuk memberikan pertanyaan maupun pendapat kepada para narasumber. Tercatat tiga pertanyaan yang disampaikan oleh audiens berkaitan langsung dengan piutang daerah, penilaian, maupun lelang.

Setelah sesi tanya jawab, maka berakhirlah kegiatan sosialisasi ini. Acara ditutup oleh ucapan penutupan dari Kepala KPKNL Sulawesi Tengah dengan dipandu oleh Kabid Akuntansi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Piutang Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada di wilayah kerja Sulawesi Tengah dapat meningkat lagi pengelolaannya, sehingga peningkatan PNBP juga semakin meningkat demi kemajuan ekonomi bersama.
SUMBER : PPID BPKAD