
Palu — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan instansi terkait, bertempat Auditorium BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026).
Penyerahan LHP ini menandai berakhirnya Pemeriksaan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan, serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan kepatuhan tersebut mencakup Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, dengan fokus pada pembinaan dan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan, khususnya penggunaan kawasan hutan atas kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan instansi terkait lainnya.
Selain pemeriksaan kepatuhan, BPK RI juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Rangkaian kegiatan penyerahan LHP diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LHP kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Direktur Bisnis BPD Sulawesi Tengah. Kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sulteng I, Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dan Direktur Utama BPD Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi, Ir. Idhamsyah, ST., MM.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah memberikan rekomendasi konstruktif guna mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Sumber: PPID BPKAD PROV. SULTENG.