Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat evaluasi dan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2024. Senin, (28/7/205).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong, Yusrin Umar, SE., MM., jajaran DPRD Kabupaten Parigi Moutong Suyadi dan Arifin DG. Palalo, serta tim evaluator dari Biro Hukum, Bappeda, dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah.
Evaluasi ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban APBD. Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Idhamsyah, ST., MM., yang membuka rapat mewakili Plt. Kepala BPKAD Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap kabupaten dan kota harus melalui proses ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan. Kabupaten Parigi Moutong merupakan daerah ke-11 yang menjalani evaluasi pada tahun 2025,” ujarnya.

Idhamsyah menyampaikan bahwa secara umum, dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 tidak mengalami perubahan substansi yang signifikan dibanding tahun sebelumnya. Penyesuaian hanya dilakukan pada beberapa lampiran mengikuti arahan terbaru Kementerian Dalam Negeri. Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban bukan hanya harus akurat secara keuangan, tetapi juga harus mencerminkan capaian pembangunan seperti pertumbuhan ekonomi, peningkatan layanan publik, serta penurunan angka kemiskinan.
Dalam sesi pembahasan, tim evaluator memberikan sejumlah catatan teknis. Beberapa di antaranya menyangkut sinkronisasi Ranperda dan Ranperkada, penyesuaian dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akurasi data pasca perubahan APBD, serta efektivitas realisasi pendapatan dan belanja.
Evaluator juga mendorong Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk meningkatkan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengarahkan belanja pada sektor produktif, khususnya infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Perwakilan DPRD Parigi Moutong, Suyadi, menyampaikan apresiasi atas evaluasi yang dilakukan Pemprov Sulteng. “Rekomendasi yang diberikan akan menjadi acuan penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Parigi Moutong, Yusrin Umar, SE., MM., menyatakan bahwa meski laporan keuangan daerah Parigi Moutong masih menghadapi tantangan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan tetap penyajian laporan keuangan telah disusun secara wajar. “Kami akan memanfaatkan hasil evaluasi ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong optimalisasi PAD dan belanja daerah,” tegasnya.