Palu — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini dilaksanakan pada Senin (4/8/2025).

Rapat ini di Pimpin oleh Wakil Ketua bersama ketua DPRD dan anggota dewan, serta dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, staf ahli, asisten, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng. Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, hadir Kasubag Penyusunan Anggaran Fakhruddin Nur, S.T., dan Kasubag Manajemen Anggaran Farhan Macatty, S.E., mewakili OPD teknis yang berperan langsung dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kehadiran perwakilan BPKAD pada rapat tersebut menjadi penting, mengingat BPKAD merupakan instansi yang menyusun dan mengelola APBD. Melalui keikutsertaan ini, BPKAD memberikan dukungan teknis, data keuangan, serta masukan profesional yang dibutuhkan untuk memastikan proses pembahasan APBD berjalan sesuai aturan dan berbasis pada perhitungan yang akurat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Reny. A. Lamadjido membacakan sambutan Gubernur, Ia menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang wajib dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan dinamika kebijakan, regulasi, dan hasil audit pelaksanaan anggaran sebelumnya.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, lanjutnya, dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian penerimaan, pergeseran anggaran, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini tidak lepas dari peran BPKAD yang memastikan setiap perhitungan dilakukan secara cermat, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta rekomendasi lembaga pengawas.

Secara umum, perubahan APBD 2025 meliputi penyesuaian penerimaan dari dana transfer pemerintah pusat dan penghitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini, BPKAD memegang peran sentral untuk memastikan validitas data dan konsistensi laporan keuangan daerah.
Selain itu, perubahan juga dimaksudkan untuk menampung pergeseran anggaran serta memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya. Proses penyusunan tetap memperhatikan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, kemampuan keuangan daerah, dan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan, dengan pengawalan teknis dari BPKAD.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan BPKAD yang terus bersinergi menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah. Selanjutnya, rancangan perubahan APBD akan dibahas lebih mendalam bersama DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.