Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025, Jumat (17/07/2026).

Kabupaten Buol menjadi daerah kelima yang mengikuti proses evaluasi dan fasilitasi tersebut. Kegiatan dilaksanakan secara daring sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota.

Evaluasi dan fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperda disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat waktu.
Melalui pelaksanaan evaluasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota agar dokumen pertanggungjawaban APBD yang dihasilkan berkualitas, sesuai regulasi, dan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.