
Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Perkumpulan Persatuan Golf Palu resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah Lapangan Golf Palu, Selasa (21/4/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam penataan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan pada 15 April 2026, yang membahas secara komprehensif status dan pengelolaan aset Lapangan Golf Palu. Proses ini melibatkan diskusi intensif antara pemerintah daerah dan pihak Persatuan Golf Palu guna mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Penandatanganan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina., MM., jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan kuatnya sinergi lintas sektor dalam mendukung tata kelola aset daerah yang akuntabel dan berkelanjutan.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan solusi terbaik atau win-win solution setelah melalui proses panjang yang konstruktif. Ia menyebut, kejelasan status aset menjadi hal penting guna menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
Dalam kesepakatan tersebut, aset tanah Lapangan Golf Palu ditetapkan sebagai milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) yang sah secara hukum. Sementara itu, pengelolaan dan pengembangannya akan dilakukan oleh Persatuan Golf Palu bersama mitra, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, SE., MM., turut hadir didampingi Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Nur Gamar, SE., MSA., serta Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda Siti Munawarah, SE., MM. Kehadiran BPKAD menjadi bentuk komitmen dalam mengawal pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Peran BPKAD dalam proses ini dinilai sangat strategis, khususnya dalam memastikan penatausahaan, pencatatan, serta pengamanan aset daerah berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, BPKAD juga berperan dalam mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan nilai tambah serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.