
Palu — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pengamanan aset Lapangan Golf, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib dan akuntabel, di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tengah. Jumat (20/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 482A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tengah, serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Dari unsur BPKAD, turut hadir Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Awaluddin, MM, Kepala Bidang Aset A. Haris, SE., MM., Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Gamar, SE., MSA. Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Arifanfy H. Lamangkau, SE., M.Ak., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam arahannya, Kepala BPKAD menyampaikan pentingnya pemantauan dan pengamanan dokumen hukum aset daerah guna memastikan kepastian status kepemilikan serta mendukung tertib administrasi pengelolaan aset.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait keberadaan dan pemanfaatan aset Lapangan Golf yang merupakan bagian dari aset pemerintah daerah. Selain itu, disampaikan pula gambaran umum historis pemanfaatan lahan serta pentingnya penguatan data dan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penatausahaan aset.

Rapat juga menyoroti perlunya percepatan proses sertifikasi aset melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mendukung kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pembangunan daerah.