Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah terus mendukung proses pengelolaan keuangan daerah melalui keterlibatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dihadiri Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah A. Haris, SE., MM., bersama jajaran, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/9/2026).

Rapat paripurna ini Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli Gubernur, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam proses penyusunan Perubahan APBD, BPKAD memiliki peran strategis dalam mendukung penyiapan, koordinasi, verifikasi, serta penyajian aspek teknis pengelolaan keuangan daerah. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tersusunnya dokumen perubahan anggaran secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyampaian Ranperda Perubahan APBD kepada DPRD merupakan salah satu tahapan dalam proses pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menetapkan arah kebijakan keuangan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk memastikan kebijakan pengelolaan keuangan tetap responsif terhadap perkembangan kondisi aktual, kebutuhan masyarakat, dan dinamika pembangunan daerah.
Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, serta aspek teknis dan ketentuan lainnya.
Perubahan APBD menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menyesuaikan arah kebijakan fiskal berdasarkan perkembangan selama pelaksanaan APBD. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, perkembangan pendapatan daerah, kebutuhan belanja, perubahan kebijakan pemerintah, serta kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Pada sisi belanja, pemerintah daerah mengarahkan kebijakan anggaran untuk mendukung pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, serta berbagai kebutuhan strategis daerah. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penguatan perekonomian daerah, pengentasan kemiskinan, pengendalian inflasi, penanganan stunting, serta program strategis lainnya.
Melalui pembahasan Ranperda Perubahan APBD bersama DPRD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan selaras dengan prioritas pembangunan. BPKAD sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan daerah turut memperkuat setiap tahapan proses tersebut agar berjalan tertib sesuai ketentuan serta memberikan dukungan optimal bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.