BPKAD Prov Sulteng

Monitoring dan Evaluasi KI Sulteng ke BPKAD Perkuat Data Pendukung Penilaian Keterbukaan Informasi Nasional

Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah bersama Tim dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, di Ruang Rapat BPKAD, Senin (14/9/2026).

Kunjungan tersebut diterima Sekretaris BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Anita Soraya, S.STP., M.Si., bersama jajaran terkait. Hadir dari KI Sulteng, Ketua KI Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., Kepala Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Santi Rahmawaty, SE., M.Ak., serta Kepala Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Hary Azis, S.Sos., M.Si. Turut hadir PPID Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dari Diskominfosantik, yang diwakili Dr. Intje Yusuf, M.PWP.

BPKAD merupakan salah satu dari 13 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang masuk dalam unsur penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional. Monev tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang menjadi kewenangan BPKAD tersedia secara lengkap, mutakhir, serta dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Ketua KI Sulteng, Drs. Indra A. Yosvidar, M.A.P., menyampaikan bahwa pemenuhan informasi publik tidak cukup hanya dengan melengkapi instrumen penilaian. Data dan dokumen yang disajikan harus menggambarkan kondisi terkini serta didukung informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses pendampingan, KI Sulteng bersama jajaran BPKAD mencermati sejumlah dokumen dan informasi yang menjadi bagian dari indikator penilaian, di antaranya ringkasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026, Peraturan Daerah tentang APBD, opini BPK, KUA-PPAS, ringkasan RKPD, hingga informasi realisasi penyerapan keuangan Tahun Anggaran 2026.

Selain informasi keuangan, turut dicermati dokumen keuangan selama tiga tahun, mulai Tahun Anggaran 2023, serta data inventaris selama dua tahun. Penyediaan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya BPKAD memastikan data yang disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.

Untuk memperluas akses masyarakat, BPKAD juga didorong menyajikan informasi dalam format yang lebih komunikatif. Data keuangan dan aset daerah yang bersifat teknis dapat dikemas melalui infografis yang dilengkapi narasi penjelasan, sehingga lebih mudah dipahami masyarakat serta dapat dipublikasikan melalui website dan media sosial resmi BPKAD.

Bagi BPKAD, keterbukaan informasi publik bukan sekadar bagian dari penilaian Monev, tetapi merupakan unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Terlebih, BPKAD mengelola informasi strategis terkait keuangan dan aset daerah yang memiliki kepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Melalui pendampingan KI Sulteng tersebut, BPKAD terus melakukan pembenahan terhadap kelengkapan, kualitas, kemutakhiran, dan penyajian informasi publik. Upaya ini diharapkan tidak hanya mendukung Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional, tetapi juga memperkuat pencapaian menuju predikat Informatif pada Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penyediaan informasi pemerintahan yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top