BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng Bersama KPKNL Laksanakan Lelang Kendaraan Dinas Secara Terbuka

Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan lelang kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (15/12/2025).

Pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Hendra, S.Sos., M.Si., Mewakili kepala BPKAD, bersama perwakilan KPKNL Palu, Pelelang Ahli Pratama Sapril, yang memberikan penjelasan teknis terkait mekanisme dan prosedur lelang kepada seluruh pihak terkait.

Dalam pelaksanaannya, lelang dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, dengan memanfaatkan platform resmi lelang negara melalui situs www.lelang.go.id. Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi, memilih objek lelang yang diminati, serta menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account sesuai nilai yang ditetapkan. Uang jaminan tersebut harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan kesempatan kepada calon peserta lelang untuk melihat langsung objek lelang pada hari dan jam kerja, pukul 09.00 hingga 14.00 WITA, bertempat di Gudang Induk BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta. Seluruh barang yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga kondisi fisik kendaraan, tunggakan pajak, maupun kelengkapan administrasi lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Hendra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan lelang masih terdapat sejumlah kendala teknis. Oleh karena itu, BPKAD terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan KPKNL guna meminimalisir potensi penyimpangan serta memastikan proses lelang berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Sementara itu, Sapril menyampaikan bahwa penetapan pemenang lelang dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah batas akhir penawaran. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang serta dikenakan bea lelang pembeli sebesar dua persen dari harga lelang.

Melalui kegiatan ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam menatausahakan dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah secara tertib, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah yang profesional dan akuntabel.

“SUMBER : PPID BPKAD PROV.SULTENG”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top