BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2026

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Proses Pencocokan Data Transaksi Keuangan seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Triwulan II Tahun Anggaran 2026.

Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), BPKAD memiliki tugas untuk memastikan kesesuaian data antara pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dengan data yang terdapat pada Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.

Melalui Rekonsiliasi ini diharapkan seluruh data keuangan dapat tersaji secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan Rekonsiliasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Selain untuk menyamakan data transaksi, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi dan menyelesaikan perbedaan pencatatan yang masih ditemukan sehingga Laporan Keuangan yang dihasilkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan Rekonsiliasi ini, diharapkan kualitas penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2026 semakin baik serta menjadi dasar yang andal dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top