Palu – Pemerintah Kabupaten Banggai Laut mengikuti Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah ini juga diikuti secara hybrid melalui Zoom Meeting dan menjadi penutup rangkaian evaluasi terhadap 13 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat evaluasi dipimpin oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, SE., MM., didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Dra. Fatnini, M.Si., beserta jajaran BPKAD Provinsi. Kegiatan tersebut turut dihadiri tim evaluator dari unsur Biro Hukum, Bapperida, Badan Pendapatan Daerah, dan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait permohonan evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut hadir bersama unsur pimpinan DPRD dan perangkat daerah terkait. Turut mengikuti rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, Patwan Kuba, SH., serta Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut, Hasbullah Talaba, SE., M.Si., didampingi perwakilan Bapperida, Badan Pendapatan Daerah, dan Sekretariat DPRD.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah A Haris menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Menurutnya, mempertahankan opini WTP bukanlah hal yang mudah, melainkan membutuhkan komitmen, konsistensi, serta tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, A. Haris menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pembinaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban APBD telah disusun secara lengkap, akurat, dan sesuai regulasi. Ia berharap seluruh masukan dan rekomendasi dari tim evaluator dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda dan Ranperkada ditetapkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, Patwan Kuba, SH., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memfasilitasi pelaksanaan evaluasi ini. Menurutnya, evaluasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda dan Ranperkada sehingga setiap arahan dan rekomendasi yang diberikan akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banggai Laut untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan pertanggungjawaban APBD.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Laut, Hasbullah Talaba, SE., M.Si., mengatakan bahwa proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah selama ini mendapat pembinaan dan pendampingan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya BPKAD Provinsi. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut.
Dalam evaluasi tersebut, tim membahas realisasi anggaran dan capaian kinerja, sasaran Program 9 Berani, indikator makro dan intervensi mikro yang harus dilampirkan dalam dokumen RKPD, dari segi hukum kelengkapan lampiran Ranperda dan Ranperkada, serta perkembangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Melalui evaluasi ini diharapkan dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Banggai Laut semakin berkualitas, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.