Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BPKAD memfasilitasi Rekonsiliasi Aset Double Catat antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD pada Rabu (10/12/2025).
Rekonsiliasi dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai terkait penertiban pencatatan Barang Milik Daerah (BMD). Tujuannya adalah memastikan keakuratan data aset serta mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset, Nur Gamar, SE., M.SA., mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait dari kedua pemerintah daerah.
Hasil rekonsiliasi menunjukkan adanya dua persil tanah yang tercatat ganda pada buku inventaris Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Banggai. Aset yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Tuwis ini telah dimanfaatkan sebagai taman makam pahlawan dan makam bersejarah, serta memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulteng melalui BPKAD akan melakukan koreksi dan penghapusan pencatatan aset dari inventaris provinsi. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk mencegah tumpang tindih pencatatan aset serta memastikan pengelolaan BMD yang lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
SUMBER : PPID BPKAD PROV.SULTENG