Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Rekonsiliasi Data Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penyelesaian Kewajiban Provinsi Tahun Anggaran 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dirangkaikan dengan sharing session ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD pada Rabu-Kamis (3–4/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta Pejabat Pelaksana yang membidangi pelaporan Pendapatan Daerah, Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil, dan Pendapatan Daerah Lainnya. Hadir pula pejabat dari Bidang Perbendaharaan dan Bidang Akuntansi yang menangani pelaporan Penerimaan DBH serta penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Ir. Idhamsyah, ST.,MM, yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kewajiban pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden, yang mengharuskan pemerintah provinsi menyesuaikan belanja dengan kemampuan fiskal.
Idhamsyah menegaskan bahwa dinamika dana transfer dari pemerintah pusat turut memengaruhi kapasitas fiskal daerah. “Kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat memahami kondisi ini. Penataan keuangan sedang kami lakukan dengan mempertimbangkan situasi fiskal yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ketelitian dalam penggunaan Aplikasi SIPD RI, terutama pada penginputan data belanja dan penyusunan laporan keuangan. Ia menyebutkan bahwa akurasi data menjadi kunci agar proses audit maupun pertanggungjawaban keuangan berjalan tanpa kendala. “Setiap laporan harus selesai dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan administratif,” tegasnya.

Kegiatan menghadirkan Mustaqim Karim, SH., MM, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sulteng, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia mengulas perkembangan regulasi fiskal, potensi pendapatan daerah, serta outlook penerimaan pajak sepanjang tahun berjalan.
Dalam sesi materi, Mustaqim Karim memaparkan regulasi penting yang menjadi dasar pengelolaan pendapatan daerah, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia juga menyampaikan capaian realisasi PAD sektor pajak hingga November 2025, beserta rincian distribusi DBH Pajak TA 2024 dan proyeksi penyaluran hingga Triwulan II TA 2025.
Materi turut memuat perkembangan penerimaan dari berbagai komponen DBH, meliputi PKB, BBN-KB, PBB-KB, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Mustaqim menegaskan bahwa pemanfaatan DBH dan opsen PKB memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk kewajiban pengalokasian 10% untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta 50% untuk pelayanan kesehatan, sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Sebagai rangkaian akhir, kegiatan ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyaluran DBH Pajak TA 2025 dan Penyelesaian Kewajiban Provinsi TA 2024, yang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga transparansi, harmonisasi data, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Tengah.
SUMBER : PPID BPKAD PROV.SULTENG