BPKAD Prov Sulteng

Selamat Datang Di

B P K A D

Provinsi Sulawesi Tengah

Visi & Misi Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah

A. HARIS, SE.,MM

Kepala Bidang Anggaran

SUASTINA, SH., MH

Kepala Bidang Aset

ANITA SORAYA, S.STP., M.Si

Sekretaris Badan

Dra. FATNINI, M.Si

Kepala Bidang Perbendaharaan

Ir. IDHAMSYAH, ST., MM

Kepala Bidang Akuntansi

Sejarah Singkat BPKAD

BPKAD merupakan perangkat daerah yang dibentuk pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2013.

Sejarah Singkat BPKAD

BPKAD merupakan perangkat daerah yang dibentuk pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2013.

Tugas dan Fungsi

Kepala Badan

Kepala BPKAD bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tugasnya meliputi :

Read More >>

Kepala Bidang Anggaran

Mengelola perencanaan dan penganggaran keuangan daerah untuk mendukung penyusunan APBD.

Read More >>

Kepala Bidang Akuntansi

Mengelola akuntansi dan penyusunan laporan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Read More >>

Sekretaris Badan

Sekretaris Badan bertugas Menyelenggarakan koordinasi administrasi, perencanaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan sarana-prasarana untuk mendukung kelancaran tugas BPKAD.

Read More >>

Kepala Bidang Aset

Mengelola aset daerah untuk memastikan pemanfaatan, pengamanan, dan optimalisasi aset.

Read More >>

Kepala Bidang Perbendaharaan

Mengelola kas daerah dan mengawasi pelaksanaan transaksi keuangan.

Read More >>

Berita Terkini

Piagam Penghargaan

Galeri Video

Link Terkait

Scroll to Top