BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng Fasilitasi Pembahasan dan Asistensi Raperda Pengelolaan BMD Kabupaten Banggai

Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi pembahasan dan asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Banggai, bertempat di Kantor BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis (17/9/2026),

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BMD Kabupaten Banggai, sekaligus sebagai upaya menyelaraskan substansi rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rombongan yang terdiri atas Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Asisten III Pemerintah Kabupaten Banggai, serta Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banggai diterima oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, ST., MM., didampingi Kepala Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset, Arifandy H. Lamangkau, SE., M.Ak.

Dalam kesempatan tersebut, Idhamsyah memaparkan sejumlah materi terkait pengelolaan dan pemanfaatan BMD, khususnya mengenai skema pemanfaatan barang milik daerah yang meliputi sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), serta bentuk pemanfaatan lainnya sesuai ketentuan.

Selain membahas skema pemanfaatan, asistensi juga mencakup aspek penilaian BMD dan berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan BMD di Kabupaten Banggai.

Melalui kegiatan fasilitasi dan asistensi ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah turut mendukung Pemerintah Kabupaten Banggai dalam meningkatkan pemahaman dan penyelarasan regulasi terkait pengelolaan BMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil fasilitasi dan asistensi selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Banggai, sehingga regulasi yang disusun dapat mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif serta akuntabel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top