tugas dan fungsi

bidang Pengelolaan Aset Daerah

Tugas Bidang Pengelolaan Aset Daerah

Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai Tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, dan Pembinaan serta Pengendalian Aset Daerah.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :

fungsi Bidang Pengelolaan Aset Daerah

  1. Penyiapan bahan penyusunan program operasional dan pengelolaan administrasi di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, dan Pembinaan serta Pengendalian Aset Daerah;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, dan Pembinaan serta Pengendalian Aset Daerah;
  3. Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, dan Pembinaan serta Pengendalian Aset Daerah;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian yang terdiri dari penyusunan kebutuhan barang milik daerah, penetapan status barang milik daerah, pemanfaatan, pemusnahan, pemindah-tanganan dan penghapusan barang milik daerah, pelaksanaan penilaian pemanfaatan, pemindahtanganan dan penyusunan neraca barang milik daerah, dan pengamanan barang milik daerah;
  5. Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Daerah, serta Pembinaan dan Pengendalian Aset Daerah;
  6. Penyiapan bahan/ data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Pengelolaan Aset Daerah; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.