tugas dan fungsi

Bidang Perbendaharaan

Tugas Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi sebagai berikut :

fungsi Bidang Perbendaharaan

  1. Penyiapan bahan penyusunan program operasional dan pengelolaan administrasi di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  3. Penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta pelaksanaan di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  4. Melaksanakan pengkoordinasian Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  5. Melaksanakan pengkoordinasian pengelolaan kas daerah, pemindahbukuan uang kas daerah, dan penatausahaan pembiayaan daerah;
  6. Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang Belanja Tidak Langsung, Belanja Langsung, dan Pengelolaan Kas;
  7. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang Perbendaharaan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.