tugas dan fungsi

bidang Anggaran

Tugas Bidang Anggaran

Bidang Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD.

Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Anggaran mempunyai fungsi sebagai berikut :

fungsi Bidang Anggaran

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan pengelolaan administrasi di bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan rencana kegiatan di bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan di bidang Penyusunan Anggaran, Manajemen Anggaran, dan Evaluasi APBD;
  4. Penyiapan bahan pengkoordinasian pengelolaan anggaran pendapatan, pengelolaan anggaran pembiayaan, dan pengelolaan anggaran belanja daerah;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan daerah pada kabupaten/kota;
  6. Penyiapan bahan dan hasil pengelolaan anggaran daerah;
  7. Penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan bahan laporan pelaksanaan tugas bidang anggaran; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.