tugas dan fungsi

bPKAD Provinsi
Sulawesi Tengah

Tugas Badan

BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah bertugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Dalam menyelenggarakan tugasnya sebagai fungsi penunjang urusan pemerintahan, BPKAD mempunyai fungsi sebagai berikut :

fungsi Badan

  1. Perumusan kebijakan bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset Daerah;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset Daerah;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan Tugas dan Fungsinya.