PROFIL

BPKAD SULTENG

Video Profil BPKAD Sulteng 2021

Latar Belakang

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah adalahh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Misi BPKAD

BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk mewujudkan Visi dan Misi Daerah, khususnya Misi ke-2 yaitu “Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supremasi Hukum dan Penegakan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan HAM.”

Struktur Organisasi

Tugas BPKAD

BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah bertugas untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Dalam menyelenggarakan tugasnya sebagai fungsi penunjang urusan pemerintahan, BPKAD mempunyai fungsi sebagai berikut :

Fungsi BPKAD

  1. Perumusan kebijakan bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset Daerah;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Anggaran, Akuntansi, Perbendaharaan dan Pengelolaan Aset Daerah;
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan Tugas dan Fungsinya.