Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat membahas sejumlah isu strategis, di antaranya izin pertambangan, kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH), serta pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, termasuk KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Rabu, (6/8/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kepada Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 000.1.5/1651/DPRD perihal undangan Rapat Dengar Pendapat bersama kepala perangkat daerah terkait. Dalam surat tersebut, DPRD meminta agar seluruh kepala perangkat daerah hadir secara langsung tanpa diwakili guna memberikan penjelasan terhadap berbagai isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan anggaran daerah.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila H. Moh. Ali, serta dihadiri Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, SE., MM., didampingi Sekretaris BPKAD Anita Soraya, S.STP., M.Si. Hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Tengah, serta para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam pemaparannya, A. Haris menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kepastian penyaluran kurang salur Dana Bagi Hasil Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120. Menurutnya, meskipun alokasi kurang salur telah ditetapkan, pemerintah pusat belum memberikan kepastian mengenai waktu pencairannya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Bersama Kepala Bappeda, pihaknya akan berada di garis depan untuk mengawal seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam memperjuangkan hak daerah di tingkat kementerian. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup hanya melalui penyampaian surat, tetapi harus didukung proposal yang lengkap serta data yang valid agar memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam pembahasan dengan pemerintah pusat.

A. Haris juga menyampaikan bahwa Sulawesi Tengah memiliki harapan besar untuk memperoleh hak sebagai daerah pengelola yang berdampak pada peningkatan penerimaan daerah. Namun, terdapat sejumlah parameter yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menyiapkan data yang akurat sebagai bahan pembahasan, karena setiap keputusan di tingkat pusat akan didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak di pemerintah pusat bahwa Dana Bagi Hasil merupakan amanat undang-undang sekaligus hak pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah berharap DBH tidak menjadi objek pemangkasan anggaran. Kalaupun dilakukan efisiensi, diharapkan tidak menyentuh komponen DBH agar pelaksanaan program pembangunan di daerah tetap berjalan optimal.
Menutup rapat, pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah. DPRD berharap seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan tanpa hambatan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan.