PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rapat Percepatan Realisasi Belanja dan Sosialisasi Perhitungan Pajak Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 pada Jumat, (20/12/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah ini dibuka langsung Kepala BPKAD, Bahran, SE., MM. Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, dan operator dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Bahran menekankan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
Lanjutnya, SIPD menjadi alat untuk mengintegrasikan pengelolaan data, perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan daerah. Ia mengingatkan seluruh peserta agar menjalankan penginputan data secara tepat waktu dan transparan, serta menghindari manipulasi angka karena jejak digital akan terekam oleh sistem.

Bahran juga menyampaikan pentingnya komunikasi jika terdapat kendala dalam aplikasi SIPD, mengingat server bersifat nasional dan terkadang mengalami hambatan.
Ia mengimbau agar pengelolaan keuangan dilakukan dengan baik, transparan, dan didokumentasikan secara lengkap. Menurutnya, dokumentasi yang akurat menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban keuangan untuk menghindari masalah di kemudian hari. Ia berharap agar kerja sama yang efektif dan transparan dapat menjaga prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
“tolong bekerja dengan baik, karena Berkat kerja keras itu kita berhasil meraih penghargaan Terbaik atas penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Mari kita tunjukkan apa yang telah kita capai, dan biarkan sejarah mencatat bahwa kita telah bekerja untuk Sulawesi Tengah.” ujarnya.

Sementata itu, Asria Ningsih, Penata Penyuluh Pajak Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Tengah, yang hadir sebagai nara sumber menjelaskan tentang perhitungan pajak penghasilan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023. Ia memaparkan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, objek pajak, pajak final, serta biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Mekanisme perhitungan pajak dan prinsip pembukuan yang benar juga dijelaskan secara rinci agar peserta memahami kewajiban perpajakan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan percepatan realisasi belanja dan penatausahaan pajak di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.