Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., memimpin Rapat Koordinasi pembahasan rencana hibah aset PDAM Donggala kepada PDAM Kota Palu, bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Selasa (21/10 2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Cipta Karya di Sulawesi Tengah, yakni Kepala Balai Penataan Bangunan dan Kawasan Permukiman (PK), Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III (BWSS III), serta unsur dari Pemerintah Kabupaten Donggala, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Sigi, dan Pemprov Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Dr. Rudi Dewanto menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar pemerintah daerah dan instansi teknis, agar proses hibah aset dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas. “Hibah aset daerah harus didasarkan pada kejelasan status dan dokumen yang sah, agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala akan menyiapkan surat penjelasan resmi terkait proses penataan aset yang sedang dilakukan, termasuk aset-aset yang dikelola oleh PDAM Donggala. Surat tersebut akan menjadi klarifikasi atas surat tahun 2024 yang telah dikirim sebelumnya, sekaligus menjelaskan bahwa Pemda Donggala belum dapat merealisasikan hibah aset pada tahap ini.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemda Donggala dalam melakukan penataan dan inventarisasi aset daerah secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait hibah.
Amelalui koordinasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bersama bagi penyelesaian administrasi aset serta memperkuat kolaborasi antar pemerintah daerah dalam mendukung layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.