BPKAD Prov Sulteng

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui BPKAD Gelar Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Kabupaten Banggai menjadi daerah pertama yang mengikuti proses evaluasi tersebut. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, SE., MM, didampingi Kepala Bidang Akuntansi Idhamsyah, ST., MM, serta Tim Evaluasi yang terdiri atas unsur BPKAD  Biro Hukum, Bappeda, dan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, A. Haris menyampaikan bahwa BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi Ranperda menjadi bagian penting untuk memastikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan setiap pemerintah kabupaten/kota menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Banggai, I Made Dharma, SH, serta Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Drs. Damri Dajanun, M.Si. Dalam kesempatan tersebut, Damri menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun 2026 yang telah dilakukan tepat waktu dan dibayarkan secara penuh.

Ia juga berharap agar penyaluran DBH Triwulan II dapat segera direalisasikan mengingat Kabupaten Banggai sangat membutuhkan dukungan anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. “Tentunya kita saling mendukung dan saling memahami berbagai persoalan yang ada di kabupaten,”

Melalui pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi ini, diharapkan Ranperda dan Ranperkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, kegiatan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada pertanggungjawaban APBD seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga mampu mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top