Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan harga diri yang harus dijaga oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan publik. Ia mengingatkan seluruh ASN agar tidak berkeliaran di tempat umum untuk urusan di luar kedinasan selama jam kerja, terlebih saat mengenakan pakaian dinas.
“Jaga kedisiplinan karena hanya itu satu-satunya yang dapat kita tunjukkan ke masyarakat,” tegas Anwar Hafid saat menjadi pembina apel gabungan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di halaman Kantor Gubernur, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, sikap dan perilaku ASN di tengah masyarakat menjadi salah satu indikator penilaian terhadap pelaksanaan amanah sebagai pelayan publik. Karena itu, setiap aparatur harus mampu menjaga etika, tanggung jawab, dan profesionalisme agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain disiplin kerja, Gubernur juga menyoroti pentingnya disiplin dalam beribadah. Khusus bagi ASN muslim, ia mengimbau agar segera menunaikan salat berjamaah di masjid ketika azan berkumandang.
“Laksanakan salat berjamaah di masjid karena inilah bagian dari pembinaan disiplin,” imbuhnya.
Di sisi lain, Anwar Hafid menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti pemerintah mengabaikan kesejahteraan ASN. Namun, peningkatan kesejahteraan harus berjalan seiring dengan penerapan sistem meritokrasi, sehingga aparatur yang profesional, kompeten, dan berintegritas dapat terus dikembangkan.

“Saya mau birokrat Sulteng ini benar-benar lahir dari meritokrasi,” harapnya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah turut hadir dalam apel gabungan tersebut sebagai bagian dari perangkat daerah yang mengikuti arahan Gubernur terkait penguatan disiplin, profesionalisme, dan integritas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Apel gabungan tersebut diikuti ribuan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mulai dari pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu dari berbagai perangkat daerah.