BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng Koordinasikan Penertiban dan Pelaksanaan Pengamanan Aset Lapangan Golf Palu

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmen dalam menjaga dan mengamankan aset daerah melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi persiapan penertiban dan dilanjutkan dengan penyampaian surat perintah pengosongan lahan Lapangan Golf Palu, yang dipimpin Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, SE., MM., didampingi Plt. Kepala Bidang Aset, Nur Gamar, SE., M.SA., Rabu (21/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi, memperkuat sinergi, dan memastikan kesiapan seluruh pihak sebelum pelaksanaan penertiban dan pengamanan aset di lapangan.

Usai rapat koordinasi, tim gabungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bergerak menuju kawasan Lapangan Golf Palu untuk menindaklanjuti rencana penertiban dan pengamanan aset daerah. Di lokasi, tim melakukan komunikasi dengan pihak terkait serta menyampaikan surat perintah pengosongan lahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Aset yang menjadi perhatian berada di kawasan Lapangan Golf Palu, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan saat ini dilaporkan masih dikuasai pihak ketiga tanpa hak atau izin dari pemerintah daerah.

Melalui rapat koordinasi dan tindak lanjut di lapangan, BPKAD bersama OPD terkait mematangkan langkah penertiban dan pengamanan agar dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan aset milik daerah terlindungi dan memiliki kepastian pengelolaan.

Dukungan personel Satpol PP juga dipersiapkan untuk membantu pelaksanaan penertiban dan pengosongan lahan beserta bangunan atau lapak yang berada di lokasi. Selain itu, koordinasi dengan Lurah Talise dilakukan untuk mendukung kelancaran kegiatan serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Sinergi dengan Biro Hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan penertiban memperhatikan aspek hukum dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, keterlibatan Dispora dan perangkat daerah lainnya diharapkan dapat mendukung penanganan aset secara terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, melalui koordinasi tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah dalam menjaga aset pemerintah. Pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan perlindungan fisik lahan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pengelolaan aset Lapangan Golf Palu dapat semakin tertib dan optimal. Upaya tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan daerah agar tetap terlindungi, memiliki kepastian hukum, serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top