BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng Terima Kunjungan Konsultasi Komisi II DPRD Luwu Timur Bahas Dana Bagi Hasil Pajak

Palu — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan konsultasi Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait tata kelola dan pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak provinsi, Rabu (11/3/2026).

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sukasman, didampingi Wakil Ketua Komisi II Erni Malape, Sekretaris Komisi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi serta berbagi pengalaman mengenai pengelolaan dana bagi hasil pajak daerah.

Kedatangan rombongan diterima oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Anita Soraya, S.STP., M.Si., di ruang rapat BPKAD. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng Ir. Idhamsyah, ST., MM., serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bantuan Keuangan Elyada Sari, SE., MM., yang mewakili Kepala Bidang Perbendaharaan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris BPKAD Sulteng Anita Soraya menyampaikan bahwa BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah senantiasa terbuka untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme penyaluran dana bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sukasman, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memperdalam pemahaman terkait implementasi kebijakan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan dana bagi hasil pajak provinsi.

Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan dana bagi hasil pajak dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

Menurutnya, Kabupaten Luwu Timur memiliki karakteristik daerah dengan aktivitas industri yang cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui pola pengelolaan dana bagi hasil pajak yang diterapkan di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bahan pembelajaran dan referensi.

Melalui konsultasi tersebut diharapkan dapat terjalin pertukaran informasi yang konstruktif antara kedua pihak serta memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top