BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng Laksanakan Penelaahan RKBMD Perubahan 2026 dan RKBMD Tahun 2027

[18.52, 2/6/2026] PPID Iin Apriani: PALU — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan penelaahan usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan RKBMD Tahun Anggaran 2027 bagi seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah (Selasa–Jumat,( 2–5/6/ 2026).

Pelaksanaan penelaahan RKBMD merupakan bagian penting dalam proses perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap perangkat daerah menyusun kebutuhan barang secara tepat sasaran dan sesuai prioritas pembangunan daerah.

Kegiatan penelaahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengamanatkan bahwa Pengelola Barang melakukan penelaahan atas usulan RKBMD bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada masing-masing perangkat daerah.

Dalam proses penelaahan, setiap usulan kebutuhan barang dilakukan verifikasi dan pencermatan secara detail dengan memperhatikan standar barang, standar kebutuhan, kondisi barang yang telah dimiliki, serta ketersediaan aset pada masing-masing perangkat daerah. Penelahaan usulan RKBMD dilakukan untuk RKBMD Pengadaan, RKBMD Pemeliharaan, RKBMD Pemanfaatan, RKBMD Pemindahtanganan dan RKBMD Penghapusan.

Langkah tersebut dilakukan agar pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah dapat terlaksana secara terukur, tepat guna, dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran. Dokumen RKBMD sendiri menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun 2026 maupun RKA Tahun 2027, sehingga kualitas penyusunannya sangat menentukan efektivitas perencanaan penganggaran daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Subbagian Perencanaan dan Program, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset, Pengurus Barang, serta Pengurus Barang Pembantu dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Seluruh peserta mengikuti proses penelaahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaksanaan penelaahan juga dibagi ke dalam beberapa kelompok perangkat daerah guna memaksimalkan efektivitas pelaksanaan kegiatan.

Melalui kegiatan ini, perangkat daerah diharapkan mampu menyusun dokumen RKBMD secara lebih terarah, realistis, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, penyusunan kebutuhan barang juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah selaku Pengelola Barang berharap proses penelaahan RKBMD dapat berjalan optimal dan selesai tepat waktu sehingga mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, akuntabel, transparan, serta selaras dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
[18.53, 2/6/2026] PPID Iin Apriani: Gas dlu berita ini @PPID Rohim

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top