BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng Kembali Lakukan Penertiban Aset Tanah Lapangan Golf Palu, Peringatan Kedua Disampaikan

Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melaksanakan upaya penertiban dan pengamanan aset tanah di kawasan Lapangan Golf Palu, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, SE., MM., didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Aset, Nur Gamar, SE., M.SA., bersama Dinas Pemuda dan Olahraga serta melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan pertama yang telah disampaikan pada tanggal 21 Oktober 2026. Namun, karena pemberitahuan tersebut belum diindahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menyampaikan peringatan kedua kepada pihak yang menguasai lahan agar dalam waktu 14 (empat belas) hari segera menindaklanjuti pengosongan aset milik pemerintah daerah tersebut.

Dalam kegiatan ini, tim melakukan koordinasi dan penyampaian peringatan kepada pihak terkait sebagai bagian dari tahapan penertiban. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terlindungi serta dapat dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penertiban dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan koordinasi, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Apabila peringatan kedua kembali tidak diindahkan, pemerintah daerah akan melanjutkan ke tahap peringatan ketiga dengan langkah penindakan yang lebih tegas, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui langkah ini, BPKAD, Dispora bersama Satpol PP terus memperkuat koordinasi dalam menjaga dan mengamankan barang milik daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap pihak terkait dapat segera mengindahkan peringatan yang telah disampaikan sehingga proses penertiban berjalan tertib dan aset daerah memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top