Palu, – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi terkait Transformasi Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, bertempat di ruang rapat kantor BPKAD Sulteng. Selasa,(22/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan implementasi perubahan jabatan fungsional, khususnya dalam pengelolaan dan penilaian kekayaan negara serta daerah.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala BPKAD Sulteng, yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., didampingi Kepala Bidang Aset, Suatina, SH., MH. Turut hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yakni Wifda Indriani, Kepala Seksi I Subdirektorat Pembinaan Jabatan Fungsional, dan Ester Rini Kartika Simatupang, Kepala Seksi II pada subdirektorat yang sama. Hadir pula perwakilan KPKNL Sulawesi Tengah, serta para pejabat dan staf ASN lingkup BPKAD Sulteng.
Dalam sambutannya, Rudi Dewanto menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang (JFPLB), yang berperan strategis dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ia menyoroti bahwa sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016, pengelolaan BMD mencakup berbagai tahapan seperti penghapusan barang, hibah, dan penilaian aset keluar, yang harus dilaksanakan oleh SDM bersertifikasi.
“Jika suatu barang dihapus tanpa melalui proses penilaian yang benar, maka akan menjadi temuan saat audit. Oleh karena itu, pengelolaan BMD harus dilakukan secara sistematis, mulai dari penjualan, tukar-menukar, hibah, hingga penghapusan. Semua harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, narasumber dari DJKN memaparkan regulasi dan mekanisme transformasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara. Salah satu yang menjadi pembahasan utama adalah tindak lanjut dari SE-8/MK.1/2024 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional yang berada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. Pembahasan juga mencakup Uji Kompetensi (UKOM), prosedur pengangkatan melalui Perpindahan Jabatan Lain (PJL), serta perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah berdasarkan PMK 37/PMK.01/2020.
Dalam sesi diskusi, Bapak Catur yang mewakili kepala KPKNL Sulteng menegaskan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dalam pembinaan jabatan fungsional yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan negara di wilayah Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh ASN di lingkup BPKAD Sulteng untuk memahami kebijakan jabatan fungsional ke depan dan meningkatkan kapasitas dalam mengelola aset negara serta daerah secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
SUMBER: PPID BPKAD PROV.SULTENG