BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Mekanisme Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)

PALU – Dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang produktif, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan rapat koordinasi terkait mekanisme pemanfaatan BMD di Ruang Rapat Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (24/6/2026).

Rapat tersebut fokus membahas optimalisasi aset tanah milik Pemprov Sulteng, khususnya lahan lapangan golf, untuk dimanfaatkan oleh pihak lain melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau mekanisme kerja sama lainnya yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, SE., MM., dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas progres penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama tiga periode kepemimpinan Gubernur tersebut.

“Alhamdulillah, saat ini progres penyelesaian sengketa lahan lapangan golf sudah mencapai 95 persen. Capaian ini sejalan dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait status tanah tersebut yang akan ditetapkan sebagai HPL dengan pemberian HGB di atasnya,” ujar A. Haris.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, Ak., juga menekankan pentingnya mitigasi risiko. “Saran kami, pastikan status kepemilikan benar-benar jelas (clean and clear) dan tidak ada lagi gugatan. Setelah HPL terbit dan aset sah milik provinsi, barulah kita bahas skema kerja sama pemanfaatan dengan mitigasi risiko yang komprehensif agar tidak ada celah masalah di kemudian hari,” tegas Agus.

Adapun dari Perwakilan dari KPKNL Palu, Moh. Lutfi Rosyadi, M., juga menekankan pentingnya validitas dokumen sebelum melangkah pada tahap kerja sama. Ia menekankan bahwa kehati-hatian dalam proses administratif sangat krusial guna mengantisipasi sengketa hukum di masa depan, baik dengan pihak ketiga maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Erwin, memberikan pandangan mengenai dinamika administratif yang dihadapi. Menurutnya, kesepakatan yang telah dicapai antara Pemprov dan pihak pengelola lapangan golf merupakan kemajuan besar untuk mengakhiri saling klaim. Namun, ia menekankan perlunya menyamakan persepsi terkait alur prosedur agar tidak terjadi hambatan di lapangan, mengingat adanya perbedaan ekspektasi mengenai tahapan kerja sama antara pemerintah dan pengelola.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan instansi dan pejabat terkait, di antaranya Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sulteng, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Sulteng, Kepala Biro Hukum Setda Prov Sulteng, serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Sulteng. Selain itu, hadir pula jajaran BPKAD yakni Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Nur Gamar, SE., M.SA, Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset, Arifandy H. Lamangkau, SE., M.Ak., serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, Siti Munawara, SE., MM.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap sinergi ini dapat mempercepat optimalisasi aset daerah secara transparan, sehingga mampu menjadi motor penggerak peningkatan PAD yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top