Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Expose Laporan Hasil Pemeriksaan bersama Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD Jumat, (31 /10/ 2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., didampingi Sekretaris BPKAD, Anita Soraya, SSTP., M.Si. Turut hadir para Kepala Bidang, beserta pejabat struktural, dan pejabat fungsional serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari masing-masing bidang.
Dalam arahannya, Rudi Dewanto menyampaikan bahwa Tim Inspektorat akan melaksanakan audit di lingkungan BPKAD. Ia berharap seluruh jajaran BPKAD dapat memberikan tanggapan secara objektif dan sesuai kondisi faktual terhadap kebutuhan data yang disampaikan oleh tim auditor.
“Apabila masih terdapat dokumen atau tanggapan yang belum lengkap, agar segera dilengkapi dan diclearkan bersama Tim Inspektorat. Kita harus memastikan seluruh proses audit berjalan transparan dan tuntas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudi menekankan pentingnya peningkatan kinerja dalam penyusunan laporan, penyiapan dokumen pendukung, serta penyelesaian tindak lanjut hasil audit agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga mendorong seluruh bidang untuk bekerja lebih giat dan disiplin dalam memenuhi setiap kebutuhan pemeriksaan.
Sementara itu, dari pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah catatan terkait dokumen yang perlu dilengkapi, Tim auditor menekankan agar proses pelengkapan dokumen dilakukan dengan cepat mengingat masa audit di BPKAD hanya berlangsung selama lima hari, dan target penyelesaian pemeriksaan dijadwalkan sebelum minggu kedua November sesuai arahan BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat juga memberikan pembinaan terkait penyempurnaan administrasi dan pelaporan, di antaranya mengenai honorarium nasional dan pelaksanaan kegiatan, serta penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
Melalui kegiatan expose ini, BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Inspektorat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.