
Palu — Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Desk Rekonsiliasi BMD kondisi Rusak Berat di Palu, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini mengacu pada ketentuan Pasal 431 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penghapusan BMD mencakup penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna, daftar barang pengelola, hingga penghapusan dari daftar Barang Milik Daerah secara keseluruhan.
Pelaksanaan desk rekonsiliasi ini dilatarbelakangi oleh perlunya penertiban data aset, khususnya terhadap barang milik daerah yang sudah tidak dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi perangkat daerah atau berada dalam kondisi rusak berat.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang melibatkan bagian keuangan dan aset serta para pengurus barang di masing-masing perangkat daerah.
Plt Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, A. Haris, SE., MM dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum krusial dalam memperkuat penatausahaan aset daerah. Ia menekankan pentingnya akurasi dan validitas data sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan aset.
“Melalui kegiatan ini, kita memastikan keakuratan data, khususnya terhadap barang milik daerah dengan kondisi rusak berat, sehingga proses penghapusan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, desk rekonsiliasi menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya kewajiban bagi seluruh pengurus barang OPD untuk menyajikan data aset terbaru yang telah melalui proses validasi guna mendukung sinkronisasi data secara menyeluruh. Juga sebagai salah satu tindaklanjut Pemerintah meminimalisir beban pencatatan Neraca pada LKPD Provinsi Sulawesi Tengah periode Tahun 2026

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis terkait tata cara pencatatan serta tindak lanjut terhadap aset yang sudah tidak berfungsi atau mengalami kerusakan berat, agar tetap sesuai dengan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lebih lanjut, Haris, SE., MM mengajak seluruh kepala sub bagian keuangan dan pengurus barang untuk terus membangun semangat kolektif dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan solusi konkret dalam penyelesaian data aset, sekaligus memberikan dorongan baru bagi optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bpkad juga menegaskan bahwa pelaksanaan desk akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menuntaskan proses rekonsiliasi di setiap perangkat daerah.