Palu, – Dalam rangka meningkatkan efektivitas penatausahaan pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Desk Rekonsiliasi Data Gaji PNS dan PPPK Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Sulteng, selama lima hari pada Senin hingga Jumat (15–19/9/2025).
Desk rekonsiliasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur tata cara pembayaran dan penyesuaian gaji pegawai, termasuk validasi data kepegawaian serta sinkronisasi administrasi gaji sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peserta kegiatan ini terdiri dari Kasubag Kepegawaian dan Umum, bendahara pengeluaran/pengelola gaji, serta operator gaji dari seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Sulteng, Dra. Fatnini, M.Si., yang hadir mewakili Kepala BPKAD, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya desk rekonsiliasi untuk memastikan validasi jumlah pegawai aktif di tiap OPD, kesesuaian data pangkat dan golongan dengan SK yang sah, serta pemutakhiran status tunjangan keluarga. Fatnini juga mengingatkan perlunya penyesuaian gaji pokok sesuai peraturan terbaru, termasuk pengaturan gaji PPPK.
“Forum ini menjadi ruang kolaborasi dan koordinasi efektif antara OPD dengan tim pengelola kepegawaian dan keuangan. Dengan begitu, proses perencanaan dan penatausahaan gaji dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Mari kita bersama-sama berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang berintegritas dan transparan,” ujar Fatnini.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT Masa, termasuk setoran pajak dan potongan lain-lain. Fatnini menegaskan bahwa BPKAD berkomitmen menuntaskan laporan pertanggungjawaban paling lambat akhir September 2025, sekaligus memberi peringatan bahwa OPD yang tidak menyampaikan laporan dapat mengalami penundaan penerbitan SP2D.
Hadir pula perwakilan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Muhamad Sahrir Zamrud, yang menegaskan pentingnya sinkronisasi data kepegawaian, terutama terkait mutasi dan disiplin pegawai, agar tidak menimbulkan perbedaan data dalam pengelolaan gaji dan administrasi kepegawaian.

Melalui desk rekonsiliasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh perangkat daerah dapat menata dan memperbarui data kepegawaian secara lebih akurat, sehingga pengelolaan gaji PNS dan PPPK berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.