Palu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD, Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Anita Soraya, S.Stp., M.Si, yang mewakili Kepala BPKAD, dan dihadiri oleh pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Ryan Perwira, S.Stp., MM, PPUPD Ahli Muda dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, mejelaskan pentingnya penerapan Whistle Blowing System (WBS), menurutnya WBS merupakan mekanisme pelaporan yang dirancang untuk mendeteksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK), penyalahgunaan wewenang, penyuapan, dan pelanggaran etika lainnya. Sistem ini menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi pelapor (whistleblower) agar mereka tidak takut akan intimidasi atau ancaman.
Lebih lanjut, Ryan juga menjelaskan dasar hukum WBS, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menekankan bahwa WBS TPK terintegrasi adalah sistem yang memungkinkan koordinasi pelaporan antara pemerintah daerah, kementerian, lembaga, serta BUMN/BUMD dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosialisasi ini membahas berbagai elemen penting WBS, antara lain kerangka kebijakan pelaporan, saluran pengaduan, serta mekanisme tindak lanjut dan investigasi. Selain itu, peserta diberikan pemahaman tentang perlindungan bagi pelapor agar identitas mereka tetap aman dan rahasia.
Ryan menambahkan bahwa penerapan WBS bermanfaat sebagai sistem peringatan dini untuk mencegah tindak pidana korupsi, meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan, dan membangun kepercayaan publik terhadap integritas organisasi. Prinsip dasar WBS mencakup kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kerahasiaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai BPKAD memiliki keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan ikut berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta turut menginspirasi semangat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kerja yang transparan.
SUMBER : PPID BPKAD PROV.SULTENG