Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat Evaluasi dan Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung secara luring di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah dan dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM., mewakili Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM. Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, MM., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, serta tim evaluator dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kamis, (17/7/2025).
Dalam sambutannya, Idhamsyah menyampaikan bahwa proses evaluasi dan fasilitasi tahun ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk keenam kalinya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pencapaian WTP bukan berarti pengelolaan keuangan sepenuhnya bebas dari temuan, sehingga proses evaluasi ini harus dimaknai sebagai langkah pembinaan dan perbaikan.
“Evaluasi ini merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Morowali Utara, Ir. Musda Guntur, MM., menyampaikan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi. Ia menyatakan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi bahan strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta mempertahankan opini WTP ke depan.
“Kami sangat terbantu dengan evaluasi ini. Rekomendasi yang diberikan akan menjadi acuan kami dalam memperbaiki pengelolaan keuangan dan meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam peningkatan pendapatan asli daerah, serta berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemerintah Provinsi dalam perumusan kebijakan distribusi fiskal yang merata dan berkeadilan.

Tim evaluator dari BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah menilai bahwa secara umum dokumen Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Morowali Utara telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntansi pemerintahan. Meskipun demikian, terdapat beberapa catatan teknis yang direkomendasikan, antara lain terkait penyempurnaan konsideran regulasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta optimalisasi target pendapatan dan belanja infrastruktur daerah.
Rapat ditutup dengan penyampaian hasil evaluasi yang diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan dokumen Ranperda dan Ranperkada, serta memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Morowali Utara.
SUMBER : PPID BPKAD PROV SULTENG