Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2026 bersama pemerintah kabupaten/kota penerima DBH Sawit se-Sulawesi Tengah, di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Selasa, (23/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Keuangan melalui Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-185/PK/PK.2/2025 tanggal 18 Desember 2025, yang menekankan pentingnya penyusunan RKP DBH Sawit secara terintegrasi dan berbasis kebutuhan daerah.
Pembahasan RKP DBH Sawit bertujuan untuk memastikan keselarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan DBH Sawit dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta penguatan sektor perkebunan sawit yang berkelanjutan.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Anita Soraya, S.STP., M.Si., mewakili Kepala BPKAD. Turut mendampingi Kepala Bidang Anggaran A. Haris, SE., MM., dan Kasubbid Penyusunan Anggaran Fakhruddinur, ST., serta dihadiri perangkat daerah terkait pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
Sebagai narasumber, Kementerian Keuangan menghadirkan Ganjar Prihatmoko, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang menyampaikan penguatan mengenai sinkronisasi perencanaan dan penganggaran DBH Sawit agar selaras dengan regulasi dan kebijakan nasional.
Dalam sambutan yang di bacakannya, Anita Soraya menyampaikan bahwa DBH Sawit merupakan instrumen fiskal strategis untuk menjawab dampak aktivitas perkebunan sawit, khususnya terhadap kondisi infrastruktur dan lingkungan. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus direncanakan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Ia menegaskan bahwa DBH Sawit yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 mengamanatkan alokasi anggaran yang berorientasi pada pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta penguatan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan.
Lebih lanjut, pemerintah daerah diminta mematuhi ketentuan mandatory spending dengan mengalokasikan paling sedikit 80 persen DBH Sawit untuk infrastruktur, melakukan pendataan dan legalitas kebun sawit rakyat, mengintegrasikan pendanaan lintas sumber, serta mengantisipasi risiko administrasi agar penyaluran DBH Sawit tidak mengalami kendala.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap penyusunan RKP DBH Sawit Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan perencanaan yang efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani sawit.
SUMBER : PPID BPKAD PROV.SULTENG