
Jakarta, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, ini juga menjadi ajang penyelarasan kebijakan untuk memastikan pemanfaatan DBH Sawit berjalan tepat sasaran dan mendukung pelayanan dasar di wilayah penghasil. Kegiatan ini berlangsung di Maia Hotel Jakarta, Senin (24/11/2025).
Rakor ini menghadirkan tiga narasumber dari kementerian teknis, yaitu Winardito dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ganjar Prihatmoko dari Kementerian Keuangan, serta Muh. Taufik dari Kementerian PU. Kegiatan ini juga turut di hadiri oleh Sekretaris Daerah kabupaten/kota, Kepala BPKAD se-Sulawesi Tengah, perwakilan Bappeda dan Bapenda, serta Kasubbag Manajemen Anggaran BPKAD Sulteng, Farhan Mascatty, SE, yang hadir mewakili Kepala BPKAD Provinsi.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dr. Rohani Mastura, M.Si, hadir membuka kegiatan secara resmi mewakili Gubernur Sulawesi Tengah. Dalam sambutan pembukanya menegaskan pentingnya sinergi lintas daerah dalam menyikapi dinamika kebijakan DBH Sawit yang terus berkembang.

Rohani juga menyampaikan bahwa DBH Sawit merupakan bagian dari mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama melalui peningkatan kapasitas fiskal wilayah penghasil. Ia menekankan perlunya perencanaan yang lebih terarah dan berbasis data agar pemanfaatan DBH memberikan manfaat yang lebih merata.
Dalam rapat koordinasi ini membahas kebijakan nasional terkait DBH Perkebunan Sawit, termasuk arah pengelolaan DBH tahun 2026 yang menitikberatkan pada efektivitas penyaluran, transparansi data, serta penguatan koordinasi antardaerah. Pembahasan juga menyoroti isu strategis terkait evaluasi pelaksanaan DBH selama tahun berjalan.
Salah satu materi teknis yang dibahas adalah ketentuan penggunaan dan penyaluran DBH Sawit berdasarkan PMK Nomor 91 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum utama dalam penganggaran dan pelaksanaan program. Melalui forum ini, pemerintah daerah diminta memahami batasan, prioritas belanja, serta struktur alokasi yang telah diatur dalam regulasi tersebut.\

Rakor juga mengulas komponen DBH sesuai kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengatur mekanisme pembagian, formula perhitungan, serta prioritas alokasi kepada daerah penghasil, pengolah, maupun daerah berbatasan langsung.
Selain itu, rakor turut menyoroti tantangan fiskal ke depan, termasuk adanya usulan pengurangan porsi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 yang dinilai dapat memengaruhi ruang fiskal daerah penghasil sawit. Diskusi berlangsung dinamis untuk merumuskan pandangan bersama yang disampaikan kepada pemerintah pusat.
Melalui pertemuan ini, seluruh peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang selaras mengenai kebijakan DBH Sawit serta mampu menyusun langkah strategis dalam pemanfaatannya. Rakor menjadi wadah bagi daerah untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperkuat koordinasi dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan DBH pada tahun anggaran 2026.