Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan rapat evaluasi dan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (23/7/2025) di Ruang Rapat BPKAD Sulteng.
Pelaksanaan evaluasi ini menindaklanjuti Surat Nomor 100.3.2/2.239/BPKAD/2025 tertanggal 15 Juli 2025, yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mendapatkan fasilitasi terhadap Ranperda dan Ranperkada pertanggungjawaban APBD. Evaluasi dilakukan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, yang menjadi pedoman penyusunan dan penilaian Ranperda maupun Ranperkada pertanggungjawaban APBD.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Idhamsyah, ST., MM., mewakili Plt. Kepala BPKAD, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM. Turut hadir Sekretaris BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan bersama jajaran, Sekretaris DPRD dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bangkep, serta tim evaluator BPKAD Sulteng yang didampingi perwakilan dari Biro Hukum, Bappeda, dan Bappenda.
Dalam sambutannya, Idhamsyah menegaskan bahwa proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada ini menjadi mekanisme rutin yang wajib dilalui. Pemerintah kabupaten dievaluasi oleh provinsi, sementara provinsi dinilai langsung oleh pemerintah pusat. Banggai Kepulauan sendiri menjadi daerah kesembilan yang dievaluasi pada tahun 2025. Ia juga menyebut bahwa secara umum substansi dokumen tahun 2024 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, kecuali adanya penyesuaian lampiran sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih jauh, Idhamsyah menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tidak hanya sekadar menyajikan data keuangan, tetapi juga harus menggambarkan capaian kinerja daerah. Indikator seperti penurunan angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan, sehingga data yang tersaji tidak hanya bersifat administratif tetapi juga mencerminkan dampak pembangunan.
Dalam sesi pembahasan, tim evaluator memberikan masukan teknis terkait konsistensi Ranperda dan Ranperkada, kesesuaian dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta perlunya setiap pergeseran anggaran segera dikoordinasikan dengan tim provinsi. Aspek legalitas, akurasi laporan setelah perubahan APBD, serta analisis terhadap realisasi pendapatan dan belanja daerah turut menjadi fokus evaluasi.

Selain aspek teknis, tim evaluator juga mendorong Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Optimalisasi belanja, khususnya pada infrastruktur yang bersifat produktif, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Banggai Kepulauan dalam kesempatan tersebut mewakili pemerintah Kabupaten Banggai menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam proses evaluasi ini. Ia memastikan bahwa hasil dan rekomendasi yang diperoleh akan menjadi pedoman strategis dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Rapat diakhiri dengan penyerahan rekomendasi hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Seluruh catatan dan masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi pijakan dalam penyempurnaan Ranperda dan Ranperkada, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.