Rapat Evaluasi dan Fasilitasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban APBD Kota Palu TA 2024Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan rapat evaluasi dan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini menindaklanjuti Surat Nomor 100.3.2/15.75/BPKAD/2025 tertanggal 10 Juli 2025 perihal penyampaian data evaluasi Ranperda dan Ranperkada Kota Palu, serta berpedoman pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah pada Senin (22/7/2025) dan dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM., mewakili Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sulteng, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM. Hadir dalam rapat ini Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., MM., Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss., Kepala BKAD Kota Palu, Romi Shandi Agung beserta jajaran, serta tim evaluator dari BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Idhamsyah menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Kota Palu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, ia menegaskan bahwa predikat tersebut tidak lantas meniadakan perlunya evaluasi menyeluruh. “Evaluasi ini menjadi bagian dari pembinaan agar tata kelola keuangan semakin akuntabel dan transparan,” ujar Idhamsyah.
Ia juga menambahkan bahwa Ranperda dan Ranperkada tahun ini secara substansi tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, kecuali adanya penyesuaian lampiran sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Lebih lanjut, Idhamsyah menekankan pentingnya agar laporan keuangan pemerintah daerah tidak hanya menggambarkan angka keuangan, tetapi juga menyajikan capaian kinerja, termasuk indikator ekonomi makro seperti penurunan kemiskinan, yang menjadi faktor pendorong perbaikan pembangunan.
Idhamsyah juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Palu melakukan penyesuaian laporan keuangan setelah adanya perubahan APBD, khususnya dalam penyajian data makro terkait pergeseran komponen belanja. Menurutnya, laporan keuangan dan laporan kinerja daerah harus terintegrasi agar memberikan gambaran menyeluruh dan akurat tentang kondisi keuangan serta capaian pembangunan.

Tim evaluator BPKAD Sulteng turut memberikan masukan teknis terhadap dokumen yang diajukan Pemerintah Kota Palu. Mereka menilai Ranperda dan Ranperkada secara umum telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi pemerintahan. Selain masukan teknis, tim evaluator juga menyoroti perlunya penguatan strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Palu didorong untuk lebih menggali potensi PAD dari berbagai sektor, serta mengalokasikan belanja infrastruktur secara efisien dan produktif guna mendukung peningkatan ekonomi lokal.

Sekretaris Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang hadir mewakili Pemerintah Kota Palu, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menegaskan, hasil evaluasi ini akan menjadi acuan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Irmayanti juga menekankan akan pemperbaharui data makroekonomi, khususnya terkait penurunan tingkat kemiskinan di Kota Palu, agar laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja lebih akurat dan relevan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi. Untuk mendukung hal tersebut, telah dibentuk 82 tim yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Palu guna melakukan pemantauan langsung terhadap 1.500 wajib pajak, mencakup sektor pajak restoran, air bawah tanah, PBB, serta retribusi daerah. Upaya kolektif ini, menurutnya, menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Palu dalam memperkuat basis penerimaan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat evaluasi ini ditutup dengan penyerahan hasil rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palu. Seluruh catatan dan masukan yang diberikan diharapkan menjadi pedoman penyempurnaan Ranperda dan Ranperkada, sehingga pengelolaan keuangan daerah Kota Palu semakin akuntabel, transparan, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan.