BPKAD Prov Sulteng

BPKAD Sulteng Evaluasi Ranperda dan Ranperkada Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sigi TA 2024

Palu, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat evaluasi dan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Nomor 900.1.1/058.1.1/BKAD/SETDA/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang penyampaian Ranperda dan Ranperkada tersebut.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah ini dibuka oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Sulteng, Idhamsyah, ST., MM., mewakili Plt. Kepala BPKAD, Dr. Rudi Dewanto, SE., MM. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., MH., Wakil Ketua DPRD Ikra Ibrahim, SP., MP., Sekretaris BPKAD Kabupaten Sigi, jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, serta tim evaluator BPKAD Provinsi Sulteng. Senin, (21/7/2025).

Dalam arahannya, Idhamsyah menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih Kabupaten Sigi sebanyak delapan kali berturut-turut dari BPK RI. Namun, ia menegaskan bahwa predikat tersebut tidak berarti pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari temuan. “Evaluasi ini harus dimaknai sebagai proses pembinaan agar tata kelola keuangan semakin akuntabel dan transparan.

Idhamsyah juga menjelaskan bahwa secara substansi, Ranperda dan Ranperkada tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, hanya terdapat penambahan lampiran sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri. Ia menekankan pentingnya laporan keuangan pemerintah daerah untuk tidak hanya menggambarkan pencapaian keuangan, tetapi juga kinerja daerah secara menyeluruh. “Laporan keuangan harus memadukan capaian keuangan dengan kinerja pemerintah daerah, sehingga menjadi gambaran yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Tim evaluator BPKAD Sulteng menambahkan sejumlah masukan teknis. Mereka menilai secara umum dokumen Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Sigi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntansi pemerintahan. Namun, terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu diperhatikan, antara lain penyempurnaan konsideran regulasi, koreksi terhadap lampiran, serta perbaikan struktur agar dokumen lebih sistematis.

Selain itu, tim evaluator juga menyoroti perlunya strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat Kabupaten Sigi tidak memiliki potensi pendapatan dari sektor laut maupun pertambangan. Mereka mendorong pemerintah daerah agar lebih memberdayakan potensi PAD dari sektor lain serta mengarahkan belanja infrastruktur agar lebih efisien dan produktif.

Idhamsyah dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan pentingnya penyesuaian laporan keuangan pasca perubahan APBD, khususnya pada penyajian data makro yang mencakup penurunan atau penambahan komponen belanja. Hal ini, menurutnya, menjadi kunci agar laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah daerah saling terintegrasi dan terukur.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Ikra Ibrahim, SP., MP., menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi akan menjadi bahan strategis untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mempertahankan opini WTP di masa mendatang.

Rapat evaluasi ini ditutup dengan penyerahan hasil rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi. Catatan dan masukan yang diberikan diharapkan menjadi acuan penyempurnaan Ranperda dan Ranperkada agar lebih mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sigi.

SUMBER : PPID BPKAD PROV SULTENG

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top